SEKRETARIAT
TUPOKSI
1. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
2. Mengelola urusan kepegawaian di lingkungan badan;
3. Mengelola urusan keuangan di lingkungan badan;
4. Melaksanakan urusan tata usaha badan;
5. Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan
6. Mengelola urusan umum
7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.