Bidang Sosial dan Pemerintahan
TUPOKSI
1. Menyiapkan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
2. Melaksanakan penelitian, pengkajian dan pengembangan serta perumusan rekomendasi kebijakan di bidang sosial dan pemerintahan;
3. Menyusun daftar inventarisasi masalah, verifikasi, data dan informasi dalam rangka publikasi dan sosialisasi;
4. Melaksanakan koordinasi program, evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
5. Mengendalikan penerapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis sesuai ketentuan dan kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan lingkup bidang sosial dan pemerintahan;
7. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya
8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.