Bidang Sosial dan Pemerintahan


TUPOKSI

1. Menyiapkan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;

2. Melaksanakan penelitian, pengkajian dan pengembangan serta perumusan rekomendasi kebijakan di bidang sosial dan pemerintahan;

3. Menyusun daftar inventarisasi masalah, verifikasi, data dan informasi dalam rangka publikasi dan sosialisasi;

4. Melaksanakan koordinasi program, evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;

5. Mengendalikan penerapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis sesuai ketentuan dan kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6. Mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan lingkup bidang sosial dan pemerintahan;

7. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya

8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.