Bidang Inovasi dan Teknologi
TUPOKSI
1. Menyiapkan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang inovasi dan teknologi;
2. Melaksanakan penelitian, pengkajian dan pengembangan dan perekayasaan di bidang inovasi dan teknologi;
3. Melaksanakan kegiatan uji coba dan penerapan rancang bangun/model replikasi dan invensi dibidang difusi inovasi dan penerapan teknologi;
4. Melaksanakan sosialisasi dan diseminasi hasil-hasil kelitbangan, serta memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual;
5. Melaksanakan koordinasi program, evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang inovasi dan teknologi;
6. Mengendalikan penerapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis sesuai ketentuan dan kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan lingkup bidang inovasi dan teknologi;
8. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya;
9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.