Bidang Inovasi dan Teknologi


TUPOKSI

1. Menyiapkan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang inovasi dan teknologi;

2. Melaksanakan penelitian, pengkajian dan pengembangan dan perekayasaan di bidang inovasi dan teknologi;

3. Melaksanakan kegiatan uji coba dan penerapan rancang bangun/model replikasi dan invensi dibidang difusi inovasi dan penerapan teknologi;

4. Melaksanakan sosialisasi dan diseminasi hasil-hasil kelitbangan, serta memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual;

5. Melaksanakan koordinasi program, evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang inovasi dan teknologi;

6. Mengendalikan penerapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis sesuai ketentuan dan kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

7. Mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan lingkup bidang inovasi dan teknologi;

8. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya;

9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.