SEKRETARIAT


TUPOKSI

1. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;

2. Mengelola urusan kepegawaian di lingkungan badan;

3. Mengelola urusan keuangan di lingkungan badan;

4. Melaksanakan urusan tata usaha badan;

5. Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan

6. Mengelola urusan umum

7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.